Selasa, 03 Januari 2012

LEGALITAS PERUSAHAAN

Bismillahirohmanirrohiim

Sebuah perusahaan bisa eksis di suatu negara tentunya didukung faktor legalitas. Takterkecuali QNET yang didukung dengan legalitas dari pemerintah dan agama.

Sebuah perusahaan tidak bisa berdiri hanya karena bermodalkan legalitas dari pemerintah saja, karena Indonesia adalah negara yang penduduknya beragama Islam maka legalitas dari wilayah Agamapun diperlukan. Sebagai contoh, tahun 80-an ada SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah), menurut pemerintah diperbolehkan dan dilegalkan, tapi menurut agama itu justru diharamkan, maka SDSB pun bangkrut. Begitupun sebaliknya, ada yang namanya Amalillah, menurut hukum agama diperbolehkan, dihalalkan, tapi ternyata tidak mendapat legalitas dari pemerintah, maka Amalillahpun terhenti.

 Qnet sebagai perusahaan multinasional sangat menghargai norma dan hukum yang berlaku di sebuah negara, maka takheran jika Qnet mendapat legalitas dari pemerintah sebagai wujud dari bentuk Qnet itu sendiri sebagai sebuah perusahaan dengan produk yang jelas dan berkualitas.

Qnet juga mendapat legalitas dari Nahdlatul Ulama dan di halalkan berkembang di Indonesia, ini membuktikan bahwa Qnet adalah sebuah bisnis atau usaha yang jelas dan jauh dari upaya penipuan sebagaimana banyak dituduhkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Legalitas dari Pemerinta.

Legalitas dari Kementrian Hukum dan HAM

















































































Surat keputusan Menteri HUKUM dan HAM Republik INDONESIA
No. C-26819/ HT / 01.01.Th. 2005
Bahwa PT. QNET INDONESIA Telah SAH berbadan Hukum Perseroan Terbatas atau PT


Legalitas Agama


 Surat Keputusan Forum BATHSUL MASAIL Pengurus Wilayah NAHDLATUL ULAMA DKI JAKARTA, Bahwa Usaha PT. QNET INDONESIA adalah SAH & HALAL .

Legalitas Perusahaan ini Ditandatangani Oleh :
KH. M. SYAFI' I HADZAMI ( Rois Syuriah )
KH. DR. M. MANSURI NAIM, M.A, ( Khatib Syuriah )
H. ABDUL WAHID AZIZ BISRI ( Ketua Tanfidziah )
KH. MUHYIDIN NAIM ( Sekr. Tanfidziah )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar